11/23/2015

KUAKAP.COM - Pengertian Arti WISATA ALAM ( Definisi ) -Dalam menjalani kehidupan rumah tangga setelah mengucapkan ikrar sumpah janji "muslim / islam, kristen / nasrani, hindu, budha " mungkin tidak selamanya berjalan mulus seperti yang kita impikan. Begitu juga dalam membina rumah tangga, mungkin ada beberapa permasalahan yang timbul dalam kehidupan sehari-hari, Mulai dari masalah yang kecil, hingga masalah yang besar dapat terjadi pada siapapun.

Dan ketika seseorang memutuskan untuk bercerai tentu membutuhkan media untuk berkonsultasi tentang masalah pernikahan yang sedang dihadapi. Untuk itulah kami hadir, guna memberikan pemecahan dan solusi dari masalah perceraian anda.
ISTILAH-ISTILAH DIGUNAKAN DALAM SIDANG PERCERAIAN

BERIKUT INI HAL - HAL YANG PERLU DILENGKAPI UNTUK MELAKUKAN GUGATAN CERAI
Dokumen-dokumen/surat-surat (kelengkapan) yang diperlukan untuk mengajukan suatu gugatan perceraian oleh seorang Penggugat di Pengadilan Negeri/ Pengadilan Agama, antara lain menyiapkan:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Surat Nikah/Akta Nikah
3. Saksi-saksi (orang terdekat/pihak keluarga yg mengetahui kejadiannya
4. Visum Dokter (bila ada kekerasan dalam rumah tangga

Pada dasarnya suatu gugatan perceraian dapat diajukan oleh seorang Suami atau Isteri atau kuasanya kepada Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri setempat.

Suatu perceraian itu dapat terjadi karena alasan-alasan, antara lain:

- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri.
Antara suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada lagi harapan akan menjadi hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

PERSIAPAN DAN PERSYARATAN MENGAJUKAN GUGATAN CERAI
Bagi seseorang yang ingin mengajukan gugatan cerai persiapan dan persyaratannya adalah :
1. Mengumpulkan bukti-bukti perkawinan, seperti:

a. Buku nikah/Akta perkawinan;

b. Akta kelahiran anak-anak (jika punya anak).

c. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

d. Kartu Keluarga (KK).

e. Bukti-bukti kepemilikan aset (rumah/mobil/buku tabungan).

2. Membuat gugatan cerai.

3. Mendaftarkan gugatan cerai di pengadilan berwenang.

4. Menunggu penerimaan surat panggilan sidang dari pengadilan.

5. Menghadiri persidangan.

6. Mempersiapkan saksi minimal dua orang.

ISTILAH-ISTILAH DIGUNAKAN DALAM SIDANG PERCERAIAN

INILAH ISTILAH-ISTILAH YANG SERING DIGUNAKAN DALAM SIDANG PERCERAIAN
1. Panitera
Seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi.
2. Ketua Hakim Pengadilan Agama
Seseorang yang memimpin/mengepalai lembaga Pengadilan Agama.
3. Ketua Hakim Majelis
Seseorang yang mengetuai para Hakim dalam suatu sidang.
4. Hakim Anggota
Seseorang hakim yang menjadi Hakim anggota dalam satu kelompok majelis.
5. Penggugat (dlm Pengadilan Agama)
Seseorang (istri) yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama.
6. Tergugat (dalam Pengadilan Agama)
Seseorang (suami) yang digugat cerai di Pengadilan Agama.
7. Pemohon
Seseorang (suami) yang mengajukan permohonan cerai talaq pada istrinya di Pengadilan Agama.
8. Termohon
Seseorang (istri) yang diajukan permohonan cerai talaq oleh suaminya.
9.Gugatan cerai / cerai gugat
Berkas/surat cerai yang diajukan oleh si istri kepada suaminya.
10.Permohonan cerai talaq
Berkas/surat permohonan suami utk mengucapkan talaq agar dapat bercerai dengan istrinya.
11. Jawaban
Berkas/surat tanggapan dari si Tergugat (Termohon).
12. Replik
Berkas/surat dari Penggugat (Pemohon) tentang tanggapan dari adanya Jawaban Tergugat (Termohon).
13. Duplik
Berkas/surat dari Tergugat (Termohon) tentang tanggapan dari adanya Replik si Penggugat (Pemohon).
14. Sidang saksi/pembuktian
Sidang dimana para pihak (Penggugat/Tergugat) memperlihatkan bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil dalam surat/berkas proses cerainya.
15. Kesimpulan
Berkas/surat dari para pihak untuk menyimpulkan surat-surat berkas-berkas yang telah diserahkan pada pengadilan.
16. Petitum
Permintaan yang diajukan oleh para pihak.
17. Hak pemeliharaan anak
Adalah hak yang diperebutkan oleh para pihak untuk mendapatkan hak memelihara anaknya.
18. Harta gono-gini
Adalah harta yang dihasilkan selama masa perkawinan.
19. Nafkah idah
Nafkah yang diberikan mantan suami kepada mantan istrinya setelah bercerai, dimana nafkah itu diberikan selama masa idah setelah bercerai.
20. Mutah
Adalah pemberian (kado) terakhir dari mantan suami kepada mantan istrinya sebagai adanya akibat perceraian.
21. Nusyus
Adalah keadaan dimana si suami atau istri meninggalkan kewajibannya sebagai seorang suami atau istri.
22. Syiqaq
Adalah suatu alasan cerai yang disebabkan adanya perselisihan yang terus menerus atau adanya perbedaan prinsip yang sangat mendasar yang tidak mungkin disatukan/didamaikan kembali.
23. Verstek
Adalah putusan sidang tanpa sama sekali hadirnya si Tergugat (Tergugat tidak pernah datang menghadiri sidang walaupun sudah dipanggil dengan layak oleh pengadilan.

itulah ulasan dan pengertian dari materi dalam hukum pernikahan, semoga bisa menambah wawasan kita, sekian dan terimakasih, baca juga  pengertian virus, worm dan trojan
Posted by : ena riskina Rating 5 Star Published : 2015-11-23T08:23:00+07:00
 
Blogger Designed by dsas