KUAKAP.COM - Pengertian Arti Norma Sosial ( Definisi ) - Istilah “Peraturan” atau “Tata tertib” sering kita dengar bukan? Bahkan mungkin di antara kita pernah melanggarnya. Tahukah Anda bahwa istilah itulah yang disebut dengan norma sosial? Yuk. kita pahami tentang materi norma sosial ! Di dalam kehidupan masyarakat, norma berisi tata tertib, aturan, petunjuk standar mengenai perilaku yang pantas atau wajar.
Pelanggaran terhadap norma akan mendatangkan sanksi, dari bentuk cibiran atau cemoohan sampai ke sanksi fisik dan psikis berupa pengasingan atau diusir dari tempat tinggalnya yang bertujuan agar pelakunya jera.
Norma adalah petunjuk atau patokan untuk melangsungkan hubungan sosial dalam masyarakat yang berisi perintah, larangan dan anjuran agar seseorang dapat bertingkah laku yang pantas, untuk menciptakan ketertiban, keteraturan, kedamaian dalam bermasyarakat. Norma dibentuk di atas nilai sosial, dan norma sosial diciptakan untuk menjaga dan mempertahankan nilai sosial.
Oleh karena itu nilai dan norma merupakan hal yang berkaitan. Masih ingat dengan materi tentang nilai sosial?
Ada beberapa syarat agar norma sosial dipatuhi dan dilaksankan oleh anggota masyarakat, diantaranya ;
a) Norma sosial harus diketahui oleh masyarakat.
b) Norma sosial harus dipahami dan dimengerti.
c) Norma sosial dihargai karena bermanfaat.
d) Norma sosial harus ditaati dan dilaksanakan.
Apabila syarat berlakunya norma sosial telah dilaksanakan sesuai dengan tahapannya, maka norma sosial akan berfungsi sebagai berikut;
a. Sebagai aturan atau pedoman tingkah laku dalam masyarakat.
b. Sebagai alat untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial.
c. Sebagai sistem kontrol sosial dalam masyarakat.
Dengan adanya norma sosial maka sesorang bisa mengerti apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukannya. Jadi, norma sosial adalah petunjuk atau patokan untuk melangsungkan hubungan sosial dalam masyarakat yang berisi perintah, larangan dan anjuran agar seseorang dapat bertingkah laku yang pantas untuk menciptakan ketertiban, keteraturan, kedamaian dalam bermasyarakat.
Macam-macam Nilai Sosial
Nilai sosial adalah nilai yang dianggap baik, penting oleh sebagian besar individu dan berbentuk abstrak. Menurut Prof. Dr Notonegoro S.H, nillai sosial terbagi menjadi tiga kelompok besar yaitu :
1. Nilai Material, Yaitu usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan fisiknya, misalnya orang yang ingin memenuhi kehutuhan fisiknya dengan makan, maka orang itu berusaha membeli makanan dengan harga tertentu.Pekerja di kantor sedang bekerja menggunakan komputer.
2. Nilai vital, Yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan kegiatan atau aktivitas. Contohnya: Seseorang yang bekerja menggunakan komputer. Dengan sistem komputerisasi maka akan memudahkan seseorang dalam system input data.Pekerja di kantor sedang bekerja menggunakan komputer.
2. Nilai vital, Yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan kegiatan atau aktivitas. Contohnya: Seseorang yang bekerja menggunakan komputer. Dengan sistem komputerisasi maka akan memudahkan seseorang dalam system input data. Demonstrasi reformasi Indonesia di gedung MPR.
Nilai sosial berdasarkan cirinya dapat dibagi menjadi dua yaitu:
1. Nilai dominan, yaitu nilai sosial yang dianggap paling penting apabila dibandingkan dengan nilai sosial lainnya. Penilaian ukuran dominan tidaknya suatu nilai sosial diukur dengan empat kriteria seperti yang tertulis di bawah ini.
a. Kuantitas atau banyaknya orang yang mengambil atau menganut nilai-nilai tersebut. Contoh : Ada gerakan reformasi oleh sebagaian besar warga masyarakat Indonesia pada hampir semua bidang kehidupan seperti politik, ekonomi, sosial dan hukum.
b. Masa waktu atau berapa lama nilai tersebut digunakan. Contoh : Pada budaya Jawa, sejak masaNegara-negara kerajaan di Indonesia terdapat posisi sosial perempuan ada di bawah laki-laki. Sampai sekarang nilai sosial tersebut masih ada yang mempertahankan , meski sudah banyak yang menganut persamaan gender.Suasana antri membeli tiket bis untuk pulang kampung.
c. Usaha yang tinggi atau rendah dari seseorang untuk memperlakukan nilai sosial kebersamaan dan persaudaraan. Contoh : Untuk mendapatkan tiket kendaraan pulang kampung pada saat menjelang lebaran, Orang-orang Indonesia pada umumnya selalu berupaya untuk bisa mudik demi hidup berkumpul bersama saudara sekampung walaupun hanya sehari atau dua hari saja.
d. Prestise atau gengsi atau kedudukan dari orang-orang yang menggunakan nilai tersebut di mayarakat. Contoh : Mempunyai mobil dengan merek tertentu seakan lebih bernilai daripada merek yang lainnya.
2. Nilai internalisasi ( nilai mendarah daging), yaitu suatu nilai yang telah menjadi bagian dari kepribadian seseorang. Hal ini akhirnya sudah menjadi kebiasaan sejak masih kecil sehingga ketika seseorang melakukannya kadang tidak melalui proses berpikir atau pertimbangan lain lagi (bawah sadar). Contoh: Seorang bapak yang terlihat sedih karena hanya dapat membelikan nasi tanpa lauk-pauk untuk keluarganya.
Sebagai pedoman individu dalam berperilaku maka norma sosial dapat dibedakan berdasarkan tipenya yaitu ;
1. Norma sosial formal
Adalah patokan atau aturan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan tegas oleh pihak yangberwenang kepada semua anggota masyarakat. Norma sosial yang formal bersumber dari lembaga masyarakat atau institusi yang formal atau resmi. Norma sosial yang resmi ini bersifat memaksa bagi semua masyarakat. Contohnya seluruh hukum yang tertulis dan berlaku di Indonesia seperti- aturan-aturan yang bersumber dari negara seperti undang-undang internet dan transaksi elektronik , peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah, peraturan gubernur.
2.- Norma sosial nonformal
Adalah patokan atau aturan yang dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi anggota masyarakat. Norma sosial nonformal itu tumbuh dari kebiasaan yang berlaku pada masyarakat. Norma sosial non formal biasanya tidak tertulis dan jumlahnya lebih banyak bila dibandingkan dengan norma sosial yang formal. Sifatnya tidak memaksa bagi masyarakat. Contoh dari norma sosial non formal ini antara lain : kaidah aturan-aturan yang terdapat dalam masyarakat seperti pantangan-pantangan atau pemali, aturan di dalam keluarga dan adat- istiadat seperti aturan makan, minum, dan berpakaian.
1.Cara (usage).
Norma sosial ini lebih menunjuk pada suatu perbuatan di dalam hubungan antar individu.Cara (usage) adalah norma sosial yang paling lemah daya pengikatnya, karena individu yang melanggar norma tersebut hanya mendapat sanksi dari masyarakat berupa cemoohan atau ejekan saja. Misalnya, Seseorang bersendawa saat makan di pesta, maka dia mendapat tatapan mata dari orang-orang yang ada di sekelilingnya.
2.Kebiasaan (folkways).
Merupakan suatu bentuk perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan jelas serta dianggap baik atau wajar. Sanksi terhadap pelanggaran norma ini berupa teguran, sindiran, dandipergunjingkan. Sebagai contoh: Siswa yang tidak izin kepada guru kelas ketika akan keluar kelas, maka ia mendapat teguran.
3. Tata Kelakuan (mores), Sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna- melaksanakan pengawasan oleh kelompok terhadap anggota-anggotanya.
Fungsi mores adalah:
a) Memberikan batasan pada perilaku individu dalam masyarakat tertentu.
b) Mendorong seseorang agar sanggup menyesuaikan tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku di dalam kelompok masyarakatnya.
c) Membentuk solidaritas antara anggota-anggota masyarakat dan sekaligus memberikan perlindungan terhadap keutuhan dan kerja sama antara anggota yang bergaul di dalam masyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini sanksinya berat, misalnya ada yang diusir dari desanya, ada yang harus berhadapan dengan penyiksaan fisik oleh massa, ada yang diarak keliling kampung, dan lain-lain. Contoh pelanggaran terhadap norma ini adalah berzina, membunuh, dan mencuri.
4. kebiasaan istiadat ( custom ), kumpulan tata tingkah laku yang sangat tinggi kedudukannya dikarenakan berbentuk kekal serta terintegrasi amat kuat pada masyarakat yang memilikinya. contohnya orang yang melanggar hukum kebiasaan dapat dibuang serta diasingkan ke tempat lain.
proses ibadah umat islam & umat kristiani sebagai perumpamaan norma agama
norma-norma sosial yang ada dalam masyarakat juga bisa dibedakan menurut aspek-aspek spesifik yang saling terkait pada satu segi dengan segi yang lain layaknya :
norma agama yakni ketentuan sosial yang karakternya mutlak serta tidak bisa ditawar-ditawar atau diubah ukurannya dikarenakan datang dari wahyu tuhan. norma agama merupakan panduan hidup manusia saat menjalani kehidupan dunia agar beroleh kebahagiaan di akherat. perumpamaan, lakukan ibadah sesuai ajaran agama, tidak berbohong serta tidak bisa mengambil lakukan perbuatan yang menyimpang dapat dikira berdosa.
2. norma kesusilaan, yakni ketentuan sosial yang datang dari hati nurani yang membuahkan akhlak yang baik hingga individu bisa membedakan suatu hal yang dikira baik serta suatu hal yang dikira jelek. sanksi norma kesusilaan berbentuk relatif sesuai kondisi serta kondisi masyarakatnya terhitung agama yang dianut oleh masyarakatnya. biasanya pelanggaran pada norma ini menyebabkan sanksi pengucilan dengan fisik ( diusir ) maupun batin ( dijauhi dari pergaulan ). perumpamaannya layaknya berpelukan serta berciuman di area umum walau dikerjakan oleh sepasang suami istri dapat dikecam oleh masyarakat.
3. norma kesopanan, yakni ketentuan sosial yang mengarah pada perihal yang sehubungan dengan bagaimana seseorang mesti bertingkah laris dengan lumrah dalam kehidupan masyarakat. norma ini karakternya relatif serta pada tempat satu dengan tempat lain tidak sama. perumpamaan tidak meludah disembarang area, serta berikan dan terima suatu hal dengan tangan kanan.
4. norma hukum, yakni aturan sosial yang dibikin oleh lembaga-lembaga spesifik, contohnya pemerintah pusat ataupun pemerintah tempat, hingga dengan tegas bisa melarang dan memaksa individu agar bisa berperilaku sesuai dengan hasrat pembuat ketentuan itu sendiri ( pemerintah pusat serta pemerintah tempat ). perumpamaan, bikin akta kelahiran, tidak mengambil barang punya orang lain dan seterusnya. dalam kehidupan di masyarakat norma-norma diatas tidak jalan sendiri-sendiri, namun berbentuk kumulatif maksudnya perbuatan seseorang yang melanggar di antara norma terkadang juga melanggar norma yang lain. contohnya seorang pembunuh, ia melanggar norma hukum sekalian melanggar norma agama, serta norma kesusilaan
Data Referensi ; Wikipedia
Contoh ilustrasi Foto Gambar Gratis / Free Dari www.pixabay.com
Lihat Terlebih Dahulu
Mungkin itulah Materi Belajar Tentang Asal Usul Istilah Istilah Umum, Kiranya Demikianlah singkat Kata postingan dari kuakap.com, Semoga Bisa Berguna Dan bermanfaat, terimakasih Baca Postingan sebelumnya yaitu inilah (ARTI) Makna Manfaat Bahagia Sebenarnya
Pelanggaran terhadap norma akan mendatangkan sanksi, dari bentuk cibiran atau cemoohan sampai ke sanksi fisik dan psikis berupa pengasingan atau diusir dari tempat tinggalnya yang bertujuan agar pelakunya jera.
Norma adalah petunjuk atau patokan untuk melangsungkan hubungan sosial dalam masyarakat yang berisi perintah, larangan dan anjuran agar seseorang dapat bertingkah laku yang pantas, untuk menciptakan ketertiban, keteraturan, kedamaian dalam bermasyarakat. Norma dibentuk di atas nilai sosial, dan norma sosial diciptakan untuk menjaga dan mempertahankan nilai sosial.
Oleh karena itu nilai dan norma merupakan hal yang berkaitan. Masih ingat dengan materi tentang nilai sosial?
Ada beberapa syarat agar norma sosial dipatuhi dan dilaksankan oleh anggota masyarakat, diantaranya ;
a) Norma sosial harus diketahui oleh masyarakat.
b) Norma sosial harus dipahami dan dimengerti.
c) Norma sosial dihargai karena bermanfaat.
d) Norma sosial harus ditaati dan dilaksanakan.
Apabila syarat berlakunya norma sosial telah dilaksanakan sesuai dengan tahapannya, maka norma sosial akan berfungsi sebagai berikut;
a. Sebagai aturan atau pedoman tingkah laku dalam masyarakat.
b. Sebagai alat untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial.
c. Sebagai sistem kontrol sosial dalam masyarakat.
Dengan adanya norma sosial maka sesorang bisa mengerti apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukannya. Jadi, norma sosial adalah petunjuk atau patokan untuk melangsungkan hubungan sosial dalam masyarakat yang berisi perintah, larangan dan anjuran agar seseorang dapat bertingkah laku yang pantas untuk menciptakan ketertiban, keteraturan, kedamaian dalam bermasyarakat.
Macam-macam Nilai Sosial
Nilai sosial adalah nilai yang dianggap baik, penting oleh sebagian besar individu dan berbentuk abstrak. Menurut Prof. Dr Notonegoro S.H, nillai sosial terbagi menjadi tiga kelompok besar yaitu :
1. Nilai Material, Yaitu usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan fisiknya, misalnya orang yang ingin memenuhi kehutuhan fisiknya dengan makan, maka orang itu berusaha membeli makanan dengan harga tertentu.Pekerja di kantor sedang bekerja menggunakan komputer.
2. Nilai vital, Yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan kegiatan atau aktivitas. Contohnya: Seseorang yang bekerja menggunakan komputer. Dengan sistem komputerisasi maka akan memudahkan seseorang dalam system input data.Pekerja di kantor sedang bekerja menggunakan komputer.
2. Nilai vital, Yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan kegiatan atau aktivitas. Contohnya: Seseorang yang bekerja menggunakan komputer. Dengan sistem komputerisasi maka akan memudahkan seseorang dalam system input data. Demonstrasi reformasi Indonesia di gedung MPR.
Nilai sosial berdasarkan cirinya dapat dibagi menjadi dua yaitu:
1. Nilai dominan, yaitu nilai sosial yang dianggap paling penting apabila dibandingkan dengan nilai sosial lainnya. Penilaian ukuran dominan tidaknya suatu nilai sosial diukur dengan empat kriteria seperti yang tertulis di bawah ini.
a. Kuantitas atau banyaknya orang yang mengambil atau menganut nilai-nilai tersebut. Contoh : Ada gerakan reformasi oleh sebagaian besar warga masyarakat Indonesia pada hampir semua bidang kehidupan seperti politik, ekonomi, sosial dan hukum.
b. Masa waktu atau berapa lama nilai tersebut digunakan. Contoh : Pada budaya Jawa, sejak masaNegara-negara kerajaan di Indonesia terdapat posisi sosial perempuan ada di bawah laki-laki. Sampai sekarang nilai sosial tersebut masih ada yang mempertahankan , meski sudah banyak yang menganut persamaan gender.Suasana antri membeli tiket bis untuk pulang kampung.
c. Usaha yang tinggi atau rendah dari seseorang untuk memperlakukan nilai sosial kebersamaan dan persaudaraan. Contoh : Untuk mendapatkan tiket kendaraan pulang kampung pada saat menjelang lebaran, Orang-orang Indonesia pada umumnya selalu berupaya untuk bisa mudik demi hidup berkumpul bersama saudara sekampung walaupun hanya sehari atau dua hari saja.
d. Prestise atau gengsi atau kedudukan dari orang-orang yang menggunakan nilai tersebut di mayarakat. Contoh : Mempunyai mobil dengan merek tertentu seakan lebih bernilai daripada merek yang lainnya.
2. Nilai internalisasi ( nilai mendarah daging), yaitu suatu nilai yang telah menjadi bagian dari kepribadian seseorang. Hal ini akhirnya sudah menjadi kebiasaan sejak masih kecil sehingga ketika seseorang melakukannya kadang tidak melalui proses berpikir atau pertimbangan lain lagi (bawah sadar). Contoh: Seorang bapak yang terlihat sedih karena hanya dapat membelikan nasi tanpa lauk-pauk untuk keluarganya.
Sebagai pedoman individu dalam berperilaku maka norma sosial dapat dibedakan berdasarkan tipenya yaitu ;
1. Norma sosial formal
Adalah patokan atau aturan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan tegas oleh pihak yangberwenang kepada semua anggota masyarakat. Norma sosial yang formal bersumber dari lembaga masyarakat atau institusi yang formal atau resmi. Norma sosial yang resmi ini bersifat memaksa bagi semua masyarakat. Contohnya seluruh hukum yang tertulis dan berlaku di Indonesia seperti- aturan-aturan yang bersumber dari negara seperti undang-undang internet dan transaksi elektronik , peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah, peraturan gubernur.
2.- Norma sosial nonformal
Adalah patokan atau aturan yang dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi anggota masyarakat. Norma sosial nonformal itu tumbuh dari kebiasaan yang berlaku pada masyarakat. Norma sosial non formal biasanya tidak tertulis dan jumlahnya lebih banyak bila dibandingkan dengan norma sosial yang formal. Sifatnya tidak memaksa bagi masyarakat. Contoh dari norma sosial non formal ini antara lain : kaidah aturan-aturan yang terdapat dalam masyarakat seperti pantangan-pantangan atau pemali, aturan di dalam keluarga dan adat- istiadat seperti aturan makan, minum, dan berpakaian.
1.Cara (usage).
Norma sosial ini lebih menunjuk pada suatu perbuatan di dalam hubungan antar individu.Cara (usage) adalah norma sosial yang paling lemah daya pengikatnya, karena individu yang melanggar norma tersebut hanya mendapat sanksi dari masyarakat berupa cemoohan atau ejekan saja. Misalnya, Seseorang bersendawa saat makan di pesta, maka dia mendapat tatapan mata dari orang-orang yang ada di sekelilingnya.
2.Kebiasaan (folkways).
Merupakan suatu bentuk perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan jelas serta dianggap baik atau wajar. Sanksi terhadap pelanggaran norma ini berupa teguran, sindiran, dandipergunjingkan. Sebagai contoh: Siswa yang tidak izin kepada guru kelas ketika akan keluar kelas, maka ia mendapat teguran.
3. Tata Kelakuan (mores), Sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna- melaksanakan pengawasan oleh kelompok terhadap anggota-anggotanya.
Fungsi mores adalah:
a) Memberikan batasan pada perilaku individu dalam masyarakat tertentu.
b) Mendorong seseorang agar sanggup menyesuaikan tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku di dalam kelompok masyarakatnya.
c) Membentuk solidaritas antara anggota-anggota masyarakat dan sekaligus memberikan perlindungan terhadap keutuhan dan kerja sama antara anggota yang bergaul di dalam masyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini sanksinya berat, misalnya ada yang diusir dari desanya, ada yang harus berhadapan dengan penyiksaan fisik oleh massa, ada yang diarak keliling kampung, dan lain-lain. Contoh pelanggaran terhadap norma ini adalah berzina, membunuh, dan mencuri.
4. kebiasaan istiadat ( custom ), kumpulan tata tingkah laku yang sangat tinggi kedudukannya dikarenakan berbentuk kekal serta terintegrasi amat kuat pada masyarakat yang memilikinya. contohnya orang yang melanggar hukum kebiasaan dapat dibuang serta diasingkan ke tempat lain.
proses ibadah umat islam & umat kristiani sebagai perumpamaan norma agama
norma-norma sosial yang ada dalam masyarakat juga bisa dibedakan menurut aspek-aspek spesifik yang saling terkait pada satu segi dengan segi yang lain layaknya :
norma agama yakni ketentuan sosial yang karakternya mutlak serta tidak bisa ditawar-ditawar atau diubah ukurannya dikarenakan datang dari wahyu tuhan. norma agama merupakan panduan hidup manusia saat menjalani kehidupan dunia agar beroleh kebahagiaan di akherat. perumpamaan, lakukan ibadah sesuai ajaran agama, tidak berbohong serta tidak bisa mengambil lakukan perbuatan yang menyimpang dapat dikira berdosa.
2. norma kesusilaan, yakni ketentuan sosial yang datang dari hati nurani yang membuahkan akhlak yang baik hingga individu bisa membedakan suatu hal yang dikira baik serta suatu hal yang dikira jelek. sanksi norma kesusilaan berbentuk relatif sesuai kondisi serta kondisi masyarakatnya terhitung agama yang dianut oleh masyarakatnya. biasanya pelanggaran pada norma ini menyebabkan sanksi pengucilan dengan fisik ( diusir ) maupun batin ( dijauhi dari pergaulan ). perumpamaannya layaknya berpelukan serta berciuman di area umum walau dikerjakan oleh sepasang suami istri dapat dikecam oleh masyarakat.
3. norma kesopanan, yakni ketentuan sosial yang mengarah pada perihal yang sehubungan dengan bagaimana seseorang mesti bertingkah laris dengan lumrah dalam kehidupan masyarakat. norma ini karakternya relatif serta pada tempat satu dengan tempat lain tidak sama. perumpamaan tidak meludah disembarang area, serta berikan dan terima suatu hal dengan tangan kanan.
4. norma hukum, yakni aturan sosial yang dibikin oleh lembaga-lembaga spesifik, contohnya pemerintah pusat ataupun pemerintah tempat, hingga dengan tegas bisa melarang dan memaksa individu agar bisa berperilaku sesuai dengan hasrat pembuat ketentuan itu sendiri ( pemerintah pusat serta pemerintah tempat ). perumpamaan, bikin akta kelahiran, tidak mengambil barang punya orang lain dan seterusnya. dalam kehidupan di masyarakat norma-norma diatas tidak jalan sendiri-sendiri, namun berbentuk kumulatif maksudnya perbuatan seseorang yang melanggar di antara norma terkadang juga melanggar norma yang lain. contohnya seorang pembunuh, ia melanggar norma hukum sekalian melanggar norma agama, serta norma kesusilaan
Data Referensi ; Wikipedia
Contoh ilustrasi Foto Gambar Gratis / Free Dari www.pixabay.com
Lihat Terlebih Dahulu
Mungkin itulah Materi Belajar Tentang Asal Usul Istilah Istilah Umum, Kiranya Demikianlah singkat Kata postingan dari kuakap.com, Semoga Bisa Berguna Dan bermanfaat, terimakasih Baca Postingan sebelumnya yaitu inilah (ARTI) Makna Manfaat Bahagia Sebenarnya