Pengertian arti Lembaga Nonstruktural (disingkat LNS) adalah lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, yang dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah, swasta dan masyarakat sipil, serta dibiayai oleh anggaran negara seperti kami kutip dari id.wikipedia.org
Berita hari ini banyak di sorot netizen bahwa Keputusan Presiden indonesia "Joko Widodo" membubarkan kesembilan lembaga negara non struktural yang kabarnya bahwa lembaga itu dinilai tidak efektif dan efisien, sebab kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, jumlah aparatur sipil negara yang ada di sembilan lembaga itu tidak banyak.
foto gambar presiden joko widodo via google.com
"Mereka akan kami kembalikan lagi ke kementeriannya masing-masing. Jadi tidak ada masalah, Karena anggotanya sedikit sekali. Enggak ada masalah. Insya Allah enggak ada (gejolak)," ujar Asman di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Sementara itu, bagi pegawai honorer, Asman tidak menjelaskan secara detail, dan Ia mengatakan, pemerintah akan menyelesaikan persoalan kontrak dengan mereka sesuai yang diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, Oleh karena itu, Asman meyakini pembubaran lembaga itu tak akan menimbulkan gejolak sosial politik, terutama bagi aparatur sipil negara dan pegawai honorer di masing-masing lembaga tersebut.
Sebelumnya, rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Selasa (20/9/2016), memutuskan bahwa sembilan lembaga negara non struktural resmi dibubarkan.
Berikut ini adalah 9 lembaga negara nonstruktural resmi dibubarkan.
1. Badan Benih Nasional
2. Badan Pengendalian Bimbingan Massal
3. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
4. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Batam, Bintan dan Karimun
5. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi
6. Dewan Kelautan Indonesia
7. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
8. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
9. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
Dengan demikian, tugas dan fungsi lembaga-lembaga tersebut dikembalikan ke kementerian atau lembaga struktural pemerintah terkait.
Asman berharap pembubaran ini tidak sia-sia sehingga efisiensi dan efektivitas di bidang anggaran benar-benar terjadi. kompas.com
Demikianlah Postingan Daftar Lembaga Negara Non Struktural Di Bubarkan Atau Di Hapus Presiden Jokowi
Berita hari ini banyak di sorot netizen bahwa Keputusan Presiden indonesia "Joko Widodo" membubarkan kesembilan lembaga negara non struktural yang kabarnya bahwa lembaga itu dinilai tidak efektif dan efisien, sebab kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, jumlah aparatur sipil negara yang ada di sembilan lembaga itu tidak banyak.
"Mereka akan kami kembalikan lagi ke kementeriannya masing-masing. Jadi tidak ada masalah, Karena anggotanya sedikit sekali. Enggak ada masalah. Insya Allah enggak ada (gejolak)," ujar Asman di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Sementara itu, bagi pegawai honorer, Asman tidak menjelaskan secara detail, dan Ia mengatakan, pemerintah akan menyelesaikan persoalan kontrak dengan mereka sesuai yang diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, Oleh karena itu, Asman meyakini pembubaran lembaga itu tak akan menimbulkan gejolak sosial politik, terutama bagi aparatur sipil negara dan pegawai honorer di masing-masing lembaga tersebut.
Sebelumnya, rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Selasa (20/9/2016), memutuskan bahwa sembilan lembaga negara non struktural resmi dibubarkan.
Berikut ini adalah 9 lembaga negara nonstruktural resmi dibubarkan.
1. Badan Benih Nasional
2. Badan Pengendalian Bimbingan Massal
3. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
4. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Batam, Bintan dan Karimun
5. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi
6. Dewan Kelautan Indonesia
7. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
8. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
9. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
Dengan demikian, tugas dan fungsi lembaga-lembaga tersebut dikembalikan ke kementerian atau lembaga struktural pemerintah terkait.
Asman berharap pembubaran ini tidak sia-sia sehingga efisiensi dan efektivitas di bidang anggaran benar-benar terjadi. kompas.com
Demikianlah Postingan Daftar Lembaga Negara Non Struktural Di Bubarkan Atau Di Hapus Presiden Jokowi