5/20/2016

KUAKAP.COM - Beberapa hari belakangan ini Netizen sangat geram dan mengutuk  pemerkosa dan pembunuh seperti kasus yuyun dan juga sony sandra pria yang memperkosa anak sampai 58 orang dan yang mengagetkan publik kembali yaitu ketika sandra di vonis bersalah dan hakim kurung ia 9 tahun.

Kabar yang tidak sedap ketika di lapas, pria ini justru merayakan dan membuat selamatan dengan nasi tumpeng, ada apa sebenarnya ? kata netizen di halaman twitter !

Seperti dilansir oleh rmol disini Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri hanya memvonis 9 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider 4 bulan penjara terhadap pengusaha predator anak Sony Sandra alias Koko (63). Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut penjara 13 tahun.
Sony Sandra Merayakan Kurungnya 9 Tahun Setelah Perkosa 58 Orang Anak-Anak
foto sumber polreskotakediri.com
Analis politik dan HAM dari Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga berpendapat putusan PN Kediri hanya menghukum pemerkosa 58 perempuan yang sebagian besar dikategorikan sebagai anak, sama sekali tidak logis dan bertendensi mengabaikan HAM, khususnya para korban.

"Ditenengarai ada campur tangan oknum  elit politik baik nasional dan daerah dalam mempengaruhi putusan hakim tersebut, apalagi sang pengusaha tersebut cukup berpengaruh di Kediri dan Jawa Timur," kata Andy kepada redaksi, Kamis (19/5).

Jelas dia, sangat miris sekali di tengah-tengah usaha Pemerintah Jokowi dalam memerangi kejahatan s3ksual terhadap perempuan dan anak, PN Kediri malah menoreh sejarah kelam dalam mengeluarkan putusan yang ringan terhadap pelaku kejahatan s3ksual yang korbannya puluhan orang.

"Menurut catatan kami, kasus ini merupakan kasus kejahatan s3ksual yang terbesar di Indonesia dengan pelaku tunggala dan korbannya sangat banyak. Hukuman maksimal seperti hukuman seumur hidup perlu diambil, agar para penjahat s3ksual seperti oknum pengusaha tersebut jera melakukan perbuatan tercela tersebut," papar Andy.

Pihaknya pun mendesak agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung agar turun tangan melakukan penyelidikan terhadap putusan para Hakim PN Kediri tersebut. Sidang itu dipimpin majelis hakim Purnomo Amin dan anggota satu Rahmawati serta anggota dua Saru Swastika Rini.

"Kami juga mendesak agar Kejari Kediri untuk segera membuat memori banding atas putusan PN Kediri tersebut," tukas Andy. via rmol.co.id

Demikianlah WOW !! Sony Sandra Di Kurung 9 Tahun Setelah Perkosa 58 Orang Anak-Anak Artikel Review Dari www.kuakap.com, Semoga Tentang Ulasan Singkat Sederhana ini Dapat Berguna Dan Ada Manfaat Untuk Kita Semua, Sekian Terimakasih, Luangkan Waktu Anda Juga Untuk Baca Postingan Sebelumnya Yaitu Mengulik Rahasia Keperawanan Wanita, Harap Kaum Pria Belajar Dari Sini ! fb, sony sandra pengusaha asal kota kediri, Peristiwa banjir bandang di sibolangit biodata profil Sony Sandra memperkosa anak remaja keturunan cina serta foto
Posted by : ena riskina Rating 5 Star Published : 2016-05-20T13:22:00+07:00
 
Blogger Designed by dsas