11/16/2016

Kata Terima Kasih Pak Ahok Anda Sungguh Luar Biasa Datang dari netizen, Yang Tidak Tahu Definisi Arti Kata Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Terhukum Bersabar dahulu, Nanti Dibahas.

Tak terduga juga begitu banyak meme bertebaran di beranda user facebook dan twitter dan berita masalah kasus gubernur pertahanan ahok inipun masih menjadi bahan pembicaraan utama di indonesia.

Sejak Demo Jilid satu dan dua pada 4 november kemaren dan kabarnya akan ada juga demo pada tanggal 25 november nanti namun belum tahu benar atau tidak, akan tetapi setelah dikukuhkan gubernur pertahanan Basuki T Purnama menjadi TERSANGKA pada kasus penistaan surat AL-Maidah 51sontak jagat dunia maya heboh membahas kata TERSANGKA.

Tapi ada yang menarik menurut admin kasus ahok, termasuk beberapa kata netizen yang aktip di sosial media, dan rasanya dia bukan jasmev ataupun buzzer salah satunya seperti berikut ini
Terimakasih Pak Ahok Anda Sungguh Luar Biasa


Terima kasih Pak Ahok..
  • Sudah membuka pemahaman tentang pemilihan Pemimpin yang sesuai dengan dalil Al - Quran.. ( belajar Agama jadinya )
  • Terima kasih juga untuk kembali mengingat-ingat untuk belajar S P O K karena kata 'Pakai' nya.. ( belajar Bahasa jadinya )
  • Terima kasih juga udah mengajarkan arti Tersangka, terdakwa dan terpidana karena proses Hukumnya ( belajar Hukum jadinya )
  • Terima kasih karena saya jadi tahu Tersangka itu masih bisa terlibat pemilihan ( lagi-lagi dapat ilmunya )
  • Terima kasih karena menambah referensi ilmu dari banyak aspek ( bukan tau-tauan, belajar Loh )
  • Semoga terus demikian Pak. Karena keberadaan Bapak sangat besar saya lihat di Negara ini. Karena apa, Karena dengan kasus Bapak, Aksi Damai terbesar sepanjang sejarah Indonesia bisa terjadi ( luar biasa Pak )
  • Karena dengan kasus Bapak, kebanyakan orang yang biasa Pasif berbicara dan berkomentar, sekarang menjadi lebih Aktif ( mantap Pak)
  • Karena kasus Bapak, demokrasi seakan berjalan sekarang, semua seakan menari-nari dengan pendapatnya ( sekali lagi mantap Pak )
Luar biasalah pokoknya..

Notes:
Pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 14 KUHAP).

Pengertian terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili disidang pengadilan (Pasal 1 angka 15 KUHAP).

Pengertian Terdakwa Menurut J.C.T. Simorangkir adalah seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di muka persidangan.

Pengertian Terpidana Menurut Simorangkir adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pengertian Terhukum Menurut Simorangkir ialah seorang terdakwa terhadap siapa yang oleh pengadilan telah dibuktikan kesalahannya melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya dan karena ia dijatuhi hukuman yang ditetapkan untuk tindak pidana tersebut

Sumber: Buku dalam Penulisan Pengetian Tersangka, Terdakwa, Terpidana atau Terhukum:
– Andi Sofyan, 2013. HUKUM ACARA PIDANA Suatu Pengantar. Yang Menerbitkan Rangkang Education: Yogyakarta

untuk lebih jelas bisa anda lihat pada sumber berikut ini "Penjelasan Hukum Tentang Bukti Permulaan Yang Cukup Oleh Chandra M.Hamzah" agar lebih mudah memahami dan menjadi mengerti

Semoga Kata Tersangka Pada Kasus Ahok Yang Menjadi Viral Di Facebook Dan Twitter Bisa Memberikan Kita Ketentraman dan Menjadikan Indonesia Lebih Baik lagi dan tidak terprovokasi sekian dan Terimakasih. Berita kompas, Fakta Unik liputan6, web sheath
Posted by : Kyu Enda Rating 5 Star Published : 2016-11-16T20:35:00+07:00
 
Blogger Designed by dsas