KUAKAP.COM - Pengertian Arti Hukum Dagang ( Definisi ) - Dalam Tatanan Ngara ada aturan undnag-undang, yang harus di patuhi oleh semua warga masyarakat, Pengertian hukum dagang yang akan dijelaskan dalam artikel ini bersumber dari Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang selanjutnya disingkat KUHD, atau dalam bahasa belanda Wetboek van Koophandel.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa undang-undang pidana dan perdata Negara Indonesia berasalal dari Prancis, yang kemudian diadopsi oleh Belanda, yang seterusnya digunakan di Indonesia, karena indonesia pernah dijajah oleh Belanda.
Hukum dagang masuk kedalam hukum perdata khusus. Hukum dagang merupakan sekumpulan aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dalam biang perniagaan. Sumber hukum dari hukum dagang terdiri dari dua jenis, yaitu sumber hukum tertulis dan sumber hukum tak tertulis.
Sumber hukum tertulis hukum dagang berasal dari aturan hukum yang dikodifikasikan atau dibukukan. Seperti kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) atau wetboek van koophandel Indonesia ( W.v.K). yang kedua adalah kitab undang-undang hukum sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW) anda bisa mencari kedua kitab tersebut yang sudah tersedia dalam terjemahan bahasa Indonesia.
Pengertian hukum dagang telah sedikit disinggung diatas merupakan kumpulan aturan hukum yang yang mengatur hubungan orang dengan orang dalam bidang perdagangan. Mulanya hukum dagang muncul pada abad ke 17.
Kaidah-kaidah hukum dagang berasal dari kebiasaan-kebiasaan diantara orang-orang yang berkecimpung atau pergaulan dalam dunia perdagangan. KUH perdata merupakan salah satu sumber hukum tertulis hkum dagang namun bersifat lex generalis (umum), dan KUHD bersifat lex specialis (khusus).
Sumber hukum yang kedua adalah sumber hukum tertulis yang belum dikodifikasikan atau belum dibukukan. Merupakan peraturan perundangan khusus yang mengatur mengenai hal hal yang berhubungan dengan perdagangan dan perniagaan.
Sifat dari hukum dagang ialah mengikat diantara kedua pihak yang saling melakukan perjanjian. Pada mulanya hukum dagang menginduk pada hukum perdata, namun dengan berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasikan dengan cara mengumpulkan aturan aturan hukum yang mengarah pada perniagaan, terbentuklah KUHD yang lebih bersifat khusus atau lex specialis, sedangkan hukum perdata bersifat lex generalis. Demikianlah pembahasan mengenai pengertian hukum dagang.
Data Referensi ; Wikipedia
Contoh ilustrasi Foto Gambar Gratis / Free Dari www.pixabay.com
Lihat Terlebih Dahulu
Mungkin itulah Materi Belajar Tentang Asal Usul Istilah Istilah Umum, Kiranya Demikianlah singkat Kata postingan dari kuakap.com, Semoga Bisa Berguna Dan bermanfaat, terimakasih Baca Postingan sebelumnya yaitu inilah (ARTI) Makna Manfaat Bahagia Sebenarnya
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa undang-undang pidana dan perdata Negara Indonesia berasalal dari Prancis, yang kemudian diadopsi oleh Belanda, yang seterusnya digunakan di Indonesia, karena indonesia pernah dijajah oleh Belanda.
Hukum dagang masuk kedalam hukum perdata khusus. Hukum dagang merupakan sekumpulan aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dalam biang perniagaan. Sumber hukum dari hukum dagang terdiri dari dua jenis, yaitu sumber hukum tertulis dan sumber hukum tak tertulis.
Sumber hukum tertulis hukum dagang berasal dari aturan hukum yang dikodifikasikan atau dibukukan. Seperti kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) atau wetboek van koophandel Indonesia ( W.v.K). yang kedua adalah kitab undang-undang hukum sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW) anda bisa mencari kedua kitab tersebut yang sudah tersedia dalam terjemahan bahasa Indonesia.
Pengertian hukum dagang telah sedikit disinggung diatas merupakan kumpulan aturan hukum yang yang mengatur hubungan orang dengan orang dalam bidang perdagangan. Mulanya hukum dagang muncul pada abad ke 17.
Kaidah-kaidah hukum dagang berasal dari kebiasaan-kebiasaan diantara orang-orang yang berkecimpung atau pergaulan dalam dunia perdagangan. KUH perdata merupakan salah satu sumber hukum tertulis hkum dagang namun bersifat lex generalis (umum), dan KUHD bersifat lex specialis (khusus).
Sumber hukum yang kedua adalah sumber hukum tertulis yang belum dikodifikasikan atau belum dibukukan. Merupakan peraturan perundangan khusus yang mengatur mengenai hal hal yang berhubungan dengan perdagangan dan perniagaan.
Sifat dari hukum dagang ialah mengikat diantara kedua pihak yang saling melakukan perjanjian. Pada mulanya hukum dagang menginduk pada hukum perdata, namun dengan berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasikan dengan cara mengumpulkan aturan aturan hukum yang mengarah pada perniagaan, terbentuklah KUHD yang lebih bersifat khusus atau lex specialis, sedangkan hukum perdata bersifat lex generalis. Demikianlah pembahasan mengenai pengertian hukum dagang.
Data Referensi ; Wikipedia
Contoh ilustrasi Foto Gambar Gratis / Free Dari www.pixabay.com
Lihat Terlebih Dahulu
Mungkin itulah Materi Belajar Tentang Asal Usul Istilah Istilah Umum, Kiranya Demikianlah singkat Kata postingan dari kuakap.com, Semoga Bisa Berguna Dan bermanfaat, terimakasih Baca Postingan sebelumnya yaitu inilah (ARTI) Makna Manfaat Bahagia Sebenarnya