9/28/2015

KUAKAP.COM -inilah 5 Surat Penting Ketika Anda Ingin Jual Beli Rumah Agar Bisa Di Percaya ?, Jika sebelumnya Kami Telah Posting Bagaimana cara yang baik menghitung bangunan rumah,kali ini sebaliknya Yaitu Apa saja surat yang diperlukan Ketika jual-Beli rumah Mungkin Perlu kita simak sebentar ulasannya.

Surat Dokumen dan berbagai kelengkapan lain yang berhubungan dengan status rumah yang hendak diperjual belikan merupakan hal yang tidak boleh dikesampingkan,karena Kesalahan ataupun kurangnya kelengkapan dokumen sebagai penjelas status rumah, bisa saja mengakibatkan timbulnya permasalahan besar kelak di kemudian hari Apalagi jika ternyata dokumen yang dimiliki ternyata sedikit bermasalah.

inilah 5 Surat Penting Ketika Anda Ingin Jual Beli Rumah Agar Bisa Di Percaya ?
foto gambar dari www.123rf.com

Nah Apa saja jenis surat yang diperlukan untuk jual beli rumah agar tidak terjadi timbulnya permasalahan kelak di kemudian hari dan anda bisa di percaya ?

Berikut ini akan kami disampaikan beberapa surat yang diperlukan untuk jual beli rumah yang kami lansir dari beberapa website. 

1.Sertifikat atau pethok
Sertifikat tanah atau rumah merupakan bukti kuat kepemilikan lahan Apabila anda ternyata lahan masih menggunakan pethok D, ada baiknya segera melakukan perubahan surat menjadi sertifikat,namun anda harus mengeluarkan biaya membuat surat tersebut.

2.Waris
Apabila ternyata pemilik tanah sudah meninggal dan nama yang tercantum dalam sertifikat masih menggunakan nama pemilik yang sudah meninggal, sertakan juga surat waris yang menyatakan bahwa pihak penjual merupakan pemilik sah tanah yang berasal dari waris kepada anda.

Masalah Harta waris ini,sering terjadi diperebutkan / masalahkan dan siapa yang benar dan kuat terhadapat hukum,maka dia yang akan menang.

Baca : Contoh Cara Membuat Surat Pernyataan Ahli Waris
 
3.Pernyataan
Sertakan juga surat pernyataan dari pihak penjual yang menyatakan kebenaran informasi status rumah yang diperjualbelikan beserta pernyataan tambahan yang menyatakan bahwa apabila ternyata status rumah yang diperjualbelikan itu ternyata bermasalah dengan hukum, maka pembeli lolos dari jeratan hukum.

4.Kwitansi
Sertakan kwitansi sebagai tanda bukti proses jual-beli. Kwitansi berguna untuk mencegah timbulnya perselisihan status rumah atau tanah apabila kelak di kemudian hari timbul persengketaan yang sering terjadi sampai saat ini.

5.Pembayaran PBB
Pastikan bahwa tidak terjadi tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan oleh pemilik rumah. Penunggakan pembayaran pajak PBB ini dapat berpotensi menimbulkan permasalahan kelak di kemudian hari. Cocokkan juga nama wajib pajak yang tertera dalam form PBB apakah sesuai dengan nama pada sertifikat rumah atau tidak.

Walaupun kelengkapan surat yang diperlukan untuk jual beli rumah sudah terpenuhi, tidak ada salahnya jika pembeli melakukan pengecekan status rumah yang diperjualbelikan pada BPN setempat atau minimal menanyakan pada kepala desa atau lurah setempat untuk memastikan kebenaran dan keakuratan data pemiliknya Demikianlah singkat Kata postingan dari kuakap.com, Semoga Bisa Berguna Dan bermanfaat, terimakasih Baca Postingan sebelumnya yaitu Cara Memilih Warna Kamar Anak Laki-Laki Dan Perempuan
Posted by : Kyu Enda Rating 5 Star Published : 2015-09-28T11:40:00+07:00
 
Blogger Designed by dsas